

Tentu saja kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.


Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa : tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dani. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruhį. nama, alamat perusahaan, dan jenis usahaī. Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:Ī. Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.īagaimana membuat kontrak kerja yang memenuhi syarat? Ada saja yang ada di dalamnya?
